3 Fakta Arus Balik, PNS dan Pekerja Swasta Wajib Masuk Tanggal Segini

1 day ago 4

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 06 April 2025 |10:13 WIB

3 Fakta Arus Balik, PNS dan Pekerja Swasta Wajib Masuk Tanggal Segini

Jadwal Masuk PNS Usai Lebaran 2025 (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) atau WFA (Work From Anywhere) bagi ASN. Kemudian ASN mulai masuk ke kantor pada tanggal 9 April 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan lalulintas menjelang arus balik masa libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," ujar Rini dalam keterangan resmi.

Berikut fakta PNS dan Pekerja Swasta wajib masuk tanggal segini yang dirangkum Okezone, Minggu (6/4/2025).

1. Aturan WFA

Sebelumnya, pada SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. Melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 (satu) hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |