4 Fakta 97 Pinjol Kartel Naikkan Bunga Harian

14 hours ago 2

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 03 Mei 2025 |09:12 WIB

4 Fakta 97 Pinjol Kartel Naikkan Bunga Harian

97 Pinjol Kartel (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengendus dugaan praktik kartel pada suku bunga pinjaman online (pinjol) yang dilakukan 97 perusahaan.

Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyatakan bahwa tindakan hukum ini diharapkan dapat mendorong lembaga pengatur untuk meningkatkan standar industri, memperketat pengawasan atas asosiasi fintech, serta menurunkan suku bunga ke level yang lebih kompetitif.

"Ini sinyal positif bagi konsumen. Jika aturan diperbaiki dan kartel dibongkar, bunga pinjaman bisa jauh lebih efisien," ujar Fanshurullah dalam keterangannya.

Berikut fakta 97 Pinjol Kartel Naikkan Bunga Harian yang dirangkum Okezone, Sabtu (3/5/2025):

1. Suku Bunga Pinjaman

Saat ini, suku bunga pinjaman online diatur berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat di tingkat asosiasi, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Temuan KPPU menunjukkan bahwa selama periode 2020-2023, suku bunga harian sempat ditetapkan pada 0,8% sebelum akhirnya disesuaikan menjadi 0,4%. Praktik pengaturan ini diduga telah menghalangi persaingan dan merugikan konsumen.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |