5 Fakta Dirut Bank Bisa Dipecat, Menkeu Purbaya Warning Soal Kredit Macet

2 hours ago 2

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 21 September 2025 |07:05 WIB

5 Fakta Dirut Bank Bisa Dipecat, Menkeu Purbaya Warning Soal Kredit Macet

Menkeu Purbaya mengingatkan para direktur utama (dirut) bank milik negara (BUMN) yang tergabung dalam Himbara untuk berhati-hati. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Penempatan saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun ke Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia menjadi sorotan. Bahkan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bikin bingung para direktur utama bank-bank BUMN.

Bahkan, para dirut bank BUMN sudah mendapatkan peringatan untuk hati-hati terhadap penyaluran dana tersebut. Menkeu Purbaya menegaskan, penyaluran dana tersebut tidak boleh berujung pada meningkatnya kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).

Berikut fakta-fakta menarik terkait penempatan Rp200 triliun ke bank Himbara dan ancaman pemecatan pada dirut bank BUMN jika tidak hati-hati, Minggu (21/9/2025).

1. Bank Penerima Dana Rp200 Triliun

Dana pemerintah yang disalurkan ke perbankan ini bukan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ini disalurkan ke lima bank milik pemerintah, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

2. Peringatan! NPL Jangan Sampai Naik

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan para direktur utama (dirut) bank milik negara (BUMN) yang tergabung dalam Himbara untuk berhati-hati dalam menyalurkan kredit dari dana deposito pemerintah sebesar Rp200 triliun. Ia menegaskan, penyaluran dana tersebut tidak boleh berujung pada meningkatnya kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |