5 Mahasiswa Jadi Tersangka Usai Demo di Gedung DPR, Bakar Ban hingga Coret Gerbang

10 hours ago 4

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 12 Mei 2025 |18:30 WIB

5 Mahasiswa Jadi Tersangka Usai Demo di Gedung DPR, Bakar Ban hingga Coret Gerbang

Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto (foto: Okezone)

JAKARTA - Polisi menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka kasus penghasutan hingga pengrusakan Gedung DPR RI. Mereka dari sejumlah perguruan tinggi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial.

Penetapan tersangka ini buntut dari aksi pengrusakan hingga vandalisme saat demonstrasi di Gerbang Pancasila Komplek Parlemen, Senayan pada Jumat 9 Mei 2025 lalu. 

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto mengungkapkan, bermula dari unjuk rasa dengan masa aksi yang berjumlah 11 orang dengan menggunakan satu unit mobil komando (Mokom) datang ke Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR. 

"Awalnya dilakukan dengan tertib, ada orasi. Akan tetapi di pertengahan terjadi perbuatan-perbuatan atau tindakan yang dinilai melanggar hukum dan membahayakan orang lain," kata Danny saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

"Dari 11 orang yang melakukan aksi unjuk rasa, berdasarkan alat bukti, mulai dari keterangan saksi, kemudian alat bukti yang digunakan untuk melakukan perusakan, serta rekaman CCTV, maka penyidik menyimpulkan ada lima orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |