6 Kepala Desa di Gorontalo Jadi Buronan Tersangka Kasus Politik Uang

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, merilis enam foto dan nama para kepala desa (kades) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus dugaan politik uang pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

"Kami memburu enam orang kades dalam kasus dugaan politik uang tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara AKP Muhammad Arianto di Gorontalo, Minggu.

Berikut enam nama tersangka dalam DPO, yaitu Rahman Desei Kepala Desa Pinontoyonga, Kusno V. Gobel Kepala Desa Sigaso, Isnain Talaban Kepala Desa Imana, Hartono Datau Kepala Desa Buata, Anton Puabengga Kepala Desa Bintana, Hamran Ahaya Kepala Desa Olohuta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenamnya berasal dari wilayah timur kabupaten, di Kecamatan Atinggola.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka, agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

Kasat menjelaskan sebelumnya masa penahanan mereka berakhir pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 21.00 WITA.

"Sebelumnya kami sudah berusaha mendapatkan Tahap II di hari tersebut, namun kami hanya bisa mendapatkan P21. Sehingga harus tertib administrasi. Jika tidak dikeluarkan dari tahanan sesuai tanggal penahanan maka kami melanggar HAM, karena menahan orang tanpa dasar," kata Kasat.

Ia menjelaskan prosedur penahanan para tersangka hanya sampai tanggal 22 Mei dan daluwarsa kasus pada 23 Mei 2025.

Pihaknya meluruskan bahwa terjadi kesalahan perhitungan hari pada penahanan para tersangka.

Pada awalnya hasil koordinasi untuk masa daluwarsa kasus mulai terbit dan dilakukan naik sidik pada tanggal 2 Mei 2025.

"Kami berpacu dengan 14 hari kerja yang mana perhitungan awal 14 hari kerja adalah tanggal 22 Mei 2025, sehingga kami menerbitkan Surat Perintah Penahanan menyesuaikan dengan tanggal daluwarsa yaitu 22 Mei 2025. Namun ternyata pada tanggal 13 Mei 2025, adalah cuti hari raya Waisak, maka dihitung hari libur nasional, sehingga akhirnya bertambahlah masa daluwarsa satu hari yaitu menjadi tanggal 23 Mei 2025," katanya.

Sementara surat perintah penahanan telah terbit dan tidak mungkin direvisi.

"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin agar tanggal 22 Mei 2025 adalah tahapan terakhir yaitu Tahap II, tapi kami hanya mendapat P21 dan sepakat dengan jaksa penuntut umum untuk melakukan Tahap II di keesokan harinya," katanya pula.

Setelah malam hari para tahanan dikeluarkan, dan untuk menghindari mereka melarikan diri, pihaknya pun menugaskan anggota polisi untuk berjaga di rumah para tersangka.

"Satu tersangka dijaga dua orang polisi. Tapi ternyata mereka tetap kabur. Ada yang diketahui kabur lewat jendela kamar, ada yang pura-pura izin ke toilet dan ada juga yang lewat belakang rumah sehingga luput dari pantauan petugas yang berjaga," kata Kasat Reskrim.

(antara/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |