
7 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Biang Keroknya (Foto: Freepik)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama 2025. OJK mencabut izin karena bank tersebut bermasalah.
Izin BPR-BPRS yang dicabut oleh OJK selama beberapa tahun terakhir mayoritas merupakan BPR-BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud dan/atau penerapan prinsip tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai.
"Pencabutan izin BPR-BPRS dimaksud juga merupakan upaya untuk menciptakan industri BPR-BPRS yang sehat, resilien, serta mencegah terjadinya permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat 9 Januari 2026.
Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa penurunan jumlah BPR-BPRS yang ditutup pada 2025 sejalan dengan upaya penguatan industri BPR-BPRS yang telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027.
Ke depan, OJK mendorong penguatan penerapan prinsip tata kelola di BPR-BPRS melalui penerapan beberapa ketentuan termasuk POJK tentang penerapan tata kelola bagi BPR-BPRS, POJK tentang penerapan strategi anti-fraud di lembaga jasa keuangan (LJK), serta penerapan fungsi audit internal dan fungsi kepatuhan bagi BPR-BPRS.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya

















































