Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik mengungkapkan sejumlah aset milik artis Sandra Dewi seperti kondominium hingga perhiasan dan tas mewah diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya yakni Harvey Moeis.
Hal itulah yang menjadi alasan penyidik untuk melakukan penyitaan sementara terhadap aset-aset yang dalam penguasaan Sandra Dewi tersebut.
"Kalau untuk Sandra Dewi ada berupa tas, ada berupa perhiasan, terus ada Kavling tanah, apartemen. Terus ada milik Kartika Dewi itu juga kavling tanah dan bangunan yang ada di atasnya, milik Raymon Gunawan juga seperti itu," ujar Penyidik Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik menjelaskan pada tahun 2018 Sandra Dewi menerima setoran tunai dari PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim (yang juga diproses dalam kasus korupsi timah). Dalam slip transaksi tertulis pembayaran utang.
Sementara saat diperiksa sebagai saksi, Sandra Dewi mengaku tidak memiliki utang-piutang dengan Helena Lim.
"Tetapi di dalam slip transaksi disamarkan bahwa seolah ada pembayaran utang," kata penyidik.
Setoran tunai dimaksud dilakukan pada tanggal 21 Juni 2018 dengan tiga slip transfer, totalnya sekitar Rp3.150.000.000
"Jadi, di hari yang sama dibuat tiga slip transfer, nilainya Rp1.050.000.000, Rp1.100.000.000 dan Rp 1.000.000.000. Itu uang dari Quantum, menurut keterangan Helena itu atas permintaan dari Harvey untuk dikirimkan ke Sandra Dewi," ungkap penyidik.
Sementara untuk sejumlah tas, penyidik berkeyakinan sumber uang pembeliannya berasal dari tindak pidana korupsi timah. Ada juga tas yang diberikan langsung oleh Harvey ke Sandra Dewi.
"Terus ada rekening yang memang dibuka khusus waktu itu, dibuat khusus kalau tidak salah 2020 dibuka khusus. Setelah dibuka langsung ada uang ditransfer oleh Harvey Moeis ke rekening itu," kata penyidik.
Alasan penyitaan juga didasari oleh kejanggalan akta pisah harta.
"Ada yang aneh di akta pisah harta itu. Tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016, tetapi di cap Pasal akta itu tanggalnya berbeda. Sehingga mungkin secara formil ada akta pisah harta, tetapi secara materiil ini masih diragukan kebenarannya waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu," tutur penyidik.
"Terus yang kedua, di dalam akta itu, Pasal 1, Pasal 2 dan selanjutnya sudah ditulis secara rinci bahwa ini ada pemisahan harta. Saya baca, jadi di sini di Pasal 1 bunyinya seperti ini: 'antara suami istri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama apa pun juga baik dari persekutuan harta benda menurut hukum, atau persekutuan untung dan rugi, maupun persekutuan hasil dan pendapatan'. Ini ditegaskan di akta, artinya Sandra Dewi maupun Harvey Moeis paham itu," sambungnya.
Akan tetapi, dalam praktiknya, hal itu tidak terjadi. Bahkan, menurut penyidik, ada uang dari Harvey ke Sandra Dewi untuk keperluan pembayaran apartemen yang ditinggali, pembelian tanah, dan pembangunan rumah di Permata Regency.
"Jadi, dengan dasar itu, akhirnya penyidik menyita. Artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta-harta ini berkaitan dengan tipid atau tidak," ungkap penyidik.
"Nah, pada waktu persidangan pun, ibu Sandra Dewi menjadi saksi 2 kali. Saksi pertama menceritakan fakta, terus saksi yang kedua khusus waktu itu dia untuk membuktikan apakah barang-barang yang disita oleh penyidik ini merupakan bagian hasil dari tindak pidana korupsi atau tidak. Itu sudah dilakukan di persidangan di PN Tipikor dan putusannya sampai selanjutnya teman-teman mungkin yang lebih paham," lanjut dia menjawab jaksa.
Penyidik mengatakan Harvey juga menggunakan rekening seseorang bernama Ratih untuk memberikan uang. Ratih merupakan asisten Sandra Dewi.
"Ratih ini asistennya Sandra Dewi, tapi setelah uang masuk ke rekening Ratih, kemudian dipergunakan untuk membayar kebutuhan-kebutuhan yang ada kaitannya dengan Sandra Dewi termasuk pembelian tas dan lain-lain," tandasnya.
Transaksi tersebut juga melibatkan Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
Sebelumnya, Sandra Dewi selaku istri dari terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 mengajukan permohonan pengembalian harta yang dirampas Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sandra menegaskan sejumlah harta yang dirampas tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat suaminya.
Berikut sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi:
Sejumlah perhiasan
Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong
Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
Tabungan di bank yang diblokir
Sejumlah tas
(ryn/dal)

13 hours ago
3















































