Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi perusahaan pelat merah melalui aturan resmi yang berlaku di seluruh lingkungan BUMN dan anak usaha. Kebijakan ini juga mencakup program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan BP BUMN Y.B Priyatmo Hadi menyampaikan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BP BUMN Nomor 3 Tahun 2026 yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam ketentuan tersebut, WFH diterapkan selama satu hari kerja dalam satu minggu. Pelaksanaannya disesuaikan oleh masing-masing BUMN sesuai karakteristik industri dan kebutuhan operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WFH diterapkan 1 hari kerja dalam 1 minggu, dengan pelaksanaan yang disesuaikan oleh masing-masing BUMN sesuai karakteristik industri dan kebutuhan operasional, serta tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat," ujar Priyatmo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/4).
Ia menegaskan, unit atau sektor yang bersifat kritikal dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik dapat dikecualikan dari kebijakan tersebut. Dengan demikian, operasional layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
"Adapun untuk unit atau sektor yang bersifat kritikal dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik, penerapan WFH dapat dikecualikan," jelasnya.
Selain itu, BP BUMN juga akan mengawasi pelaksanaan program budaya kerja efisiensi di lingkungan BUMN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan optimalisasi penggunaan energi di tempat kerja dapat berjalan efektif.
(ldy/ins)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
4

















































