Alasan Golf Tak Masuk Objek Pajak 10 Persen Seperti Olahraga Padel

4 hours ago 3

CNN Indonesia

Senin, 07 Jul 2025 16:45 WIB

Gubernur Pramono Anung menjelaskan Golf tidak dikenakan pajak 10 persen seperti yang berlaku pada olahraga Padel. Gubernur Jakarta ungkap alasan golf tidak dikenakan pajak yang sama dengan padel. (ANTARA FOTO/JASMINE NADHYA THANAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan olahraga Golf tidak masuk dalam objek pajak barang dan jasa tertentu jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen seperti Padel.

Pramono menjelaskan golf menjadi salah satu cabang olahraga yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ia mengatakan pajak tak bisa berlaku ganda terhadap objek yang sama.

"Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen," kata Pramono di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono mengatakan Pemprov mengatur 21 fasilitas olahraga yang masuk dalam objek pajak barang dan jasa tertentu jasa kesenian dan hiburan. Salah satunya fasilitas olahraga padel.

Ia menyebut pungutan pajak yang dilakukan itu bukan karena inisiatif dari Pemprov, tetapi memang diatur undang-undang.

"Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen. Jadi itulah yang diatur, kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, Tetapi undang-undang yang mengatur itu," katanya.

Pemprov DKI sebelumnya memasukkan padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Sejumlah netizen mempertanyakan alasan Pemprov Jakarta tidak juga memajaki olahraga seperti golf.

Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.

Kebijakan itu sebelumnya mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenai pajak serupa. Adapun 20 jenis fasilitas itu antara lain lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.

(yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |