Amran Nilai Wajar Cabai Mahal: Yang Tak Boleh Beras dan Minyak Goreng

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menilai kenaikan harga cabai masih berada dalam batas wajar dan tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang memengaruhi produksi.

Menurutnya, yang tidak boleh naik jelang akhir tahun adalah harga beras dan minyak goreng.

"Cabai, kemarin yang aku pantau, itu cukup baik. Bahkan turun (harganya), karena aku ikuti media. Tetapi yang kami tidak... karena ini ada bencana ya. Hujan, itu cabai naik dikit (harganya), itu masih wajar. Tetapi yang tidak boleh, beras dan minyak goreng," kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran menambahkan pemerintah terus memantau harga kebutuhan pokok yang memiliki dampak lebih besar terhadap masyarakat, seperti beras, telur, ayam, dan minyak goreng.

Menurutnya, beberapa komoditas tersebut masih berada pada level normal di tingkat peternak, sehingga tidak semestinya ada lonjakan harga di pasaran.

"Telur dan ayam, karena kita surplus ada HET. Kami cek di peternak, harga ayam telur itu normal. Tidak ada kenaikan," ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya indikasi praktik yang berpotensi mempermainkan harga pangan di momentum akhir tahun. Pemerintah, kata dia, akan menindak pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut.

"Jadi ada yang sengaja mempermainkan. Ini yang kita kejar," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Amran kembali mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momen jelang Natal, Tahun Baru hingga Ramadan untuk kepentingan spekulatif.

"Jangan, tolong, jangan ada pengusaha yang memainkan keadaan, memanfaatkan keadaan. Jangan. Aku minta sekali lagi, jangan," kata Amran.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai perkembangan Indeks Perubahan Harga (IPH) cabai rawit hingga pekan ketiga Desember 2025, harga cabai secara nasional tercatat masih tinggi.

Rata-rata harga berada di kisaran Rp66.841 per kilogram (kg) atau masih di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) yang berada pada level sekitar Rp57 ribu per kg.

Lonjakan harga ini tercermin di sejumlah daerah, termasuk Barito Timur yang mencatat harga hingga Rp106 ribu per kg atau sekitar 85,96 persen di atas HAP. Daerah lain seperti Tuban, Kediri, Pasuruan, dan Lombok Tengah juga berada pada level tinggi dengan kisaran harga Rp63 ribu sampai Rp70.333 per kg dan selisih 10 sampai 23 persen di atas HAP.

Secara keseluruhan, BPS mencatat kenaikan IPH cabai terjadi di lebih dari 76 persen wilayah di Indonesia pada minggu ketiga Desember 2025, dengan kenaikan nasional mencapai 52,86 persen dibanding November 2025.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |