Feby Novalius
, Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |19:12 WIB

Apa perbedaan LHKPN dengan LHK? (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Apa perbedaan LHKPN dengan LHK?
Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, LHKPN merupakan kepanjangan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sedangkan LHK adalah Laporan Harta Kekayaan.
Lantas, apa perbedaan LHKPN dengan LHK?
LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara—baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, maupun BUMN/D—wajib membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Sementara itu, LHK merupakan Laporan Harta Kekayaan yang wajib disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tujuan meningkatkan transparansi ASN.
Dasar Hukum:
Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No. 3 Tahun 2024
Keputusan Menteri Keuangan No. 388/KMK.09/2022 tentang Tata Kelola Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya


















































