Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Mata Uang Rupiah?

3 hours ago 1

Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Mata Uang Rupiah?

Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Mata Uang Rupiah? (Foto: Rupiah)

JAKARTA - Apakah Indonesia pernah redenominasi mata uang Rupiah? Saat ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menggulirkan rencana redenominasi Rupiah. Rencana redenominasi Rupiah akan dimulai pada tahun 2027.

Bank Indonesia (BI) pun sudah buka suara soal redenominasi Rupiah ini. BI memastikan rencana redenominasi Rupiah atau penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang nasional akan dilakukan secara hati-hati dan terencana.

Langkah ini, menurut BI merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kredibilitas Rupiah sekaligus mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Dengan rencana redenominasi ini, Rupiah akan mendapatkan pengurangan sebanyak tiga angka nol di belakang sehingga uang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1.

Aturan terkait redenominasi Rupiah akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi Rupiah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025.

Lalu apakah Indonesia pernah redenominasi mata uang Rupiah? Jawabannya pernah. Berikut ini penjelasannya.

Indonesia sebenarnya sudah pernah melakukan redenominasi rupiah. Melansir berbagai sumber, berdasarkan Penetapan Presiden nomor 27 tahun 1965 tentang Pengeluaran Uang Baru dan Penarikan Uang Lama dari Peredaran pada tanggal 13 Desember 1965, Indonesia pernah melakukan redenominasi. 

Hal itu dilakukan dengan cara menerbitkan pecahan dengan desain baru Rp1 dengan nilai atau daya beli setara dengan Rp1.000. Tujuannya dilakukan redenominasi adalah untuk mewujudkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Indonesia

Pada 1965, redenominasi dilakukan di tengah situasi krisis ekonomi dengan laju inflasi yang sangat tinggi. Redenominasi bertujuan mengatasi tantangan moneter yang dihadapi Indonesia pasca-revolusi. Dengan pecahan baru yang lebih sederhana, pemerintah berharap dapat mendorong stabilitas ekonomi dan mempermudah sistem pembayaran. 

Namun, tidak lama setelah kebijakan ini diterapkan, nominal Rupiah kembali ke format awal akibat ketidakstabilan ekonomi yang terus berlanjut.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |