Apakah Indonesia Punya Regulasi Terkait AI?

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah negara sudah memiliki aturan untuk mengawal pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan (AI). Lantas, bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia saat ini masih belum memiliki aturan yang dapat menjadi payung hukum mengenai penggunaan AI. Satu-satunya acuan terkait AI yang telah dirilis adalah Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, SE tersebut hanya sekadar anjuran dengan implementasi yang sifatnya sukarela.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengakui Indonesia harus menyiapkan regulasi terkait kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) untuk pembuka jalan menuju kedaulatan digital.

"Sebetulnya jelas sekali kalau kita ingin membuat satu regulasi dan lain sebagainya kita harus lihat geopolitik pengembangan AI ini. Atlas of AI itu harus jadi pedoman untuk membuat regulasi AI untuk Indonesia kalau kita mau teknologi yang berdaulat," kata Nezar, melansir Antara, Senin (30/6).

Menurut dia untuk berdaulat digital di tengah derasnya arus transformasi global, Indonesia harus menyiapkan ekosistem nasional yang kuat mulai dari riset dan pengembangan, komputasi, regulasi, hingga talenta digital unggul.

Untuk memperkuat posisi Indonesia, Nezar menekankan pentingnya membangun pusat riset dan cluster komputasi dalam negeri yang kuat, baik dari sisi hardware, infrastruktur, maupun kapasitas data.

Sebab, saat ini dana riset dan pengembangan (R&D)Indonesia hanya 0,24 persen dari total GDP sehingga perjalanan menuju kedaulatan digital, khususnya di bidang AI, masih lambat.

"Tanpa R&D ini agak susah kita bisa mengembangkan AI yang berdaulat, AI yang milik kita sendiri. Untuk membangun semuanya dibutuhkan komputasi yang cukup kuat, infrastruktur yang mumpuni. Dua hal ini masih dalam perencanaan," ujarnya.

Dorong pembuatan undang-undang

Guru Besar Ilmu Kecerdasan Buatan IPB University Yeni Herdiyeni menilai Indonesia saat ini perlu segera menyusun Undang-undang khusus yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI.

Menurut Yeni, UU mengenai AI saat ini diperlukan menyusul pesatnya perkembangan teknologi ini serta berbagai risiko yang menyertainya, seperti disinformasi, kesalahan algoritma, hingga potensi ancaman terhadap ketahanan nasional.

"Undang-undang itu perlu, karena ini produk teknologi yang bisa berdampak positif dan negatif," ujar Yeni, melansir laman resmi IPB, Sabtu (21/6).

Ia kemudian mencontohkan bagaimana teknologi AI saat ini mulai digunakan dalam konflik global, serta disalahgunakan dalam konteks politik, seperti pada pemilu untuk memanipulasi opini publik melalui bot dan penyebaran disinformasi.

Menurutnya jika regulasi mengenai AI ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.

"Kalau dilihat dari sisi kebijakan pemerintah saat ini mulai dari pendidikan dasar dan menengah akan diberi materi tentang AI. Perlu kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan dan arah pendidikan," ujarnya.

Yeni mengatakan saat ini yang diperlukan oleh generasi muda adalah mengembangkan pemikiran kritis dan mengembangkan kemampuan kognitif yang baik. Menurutnya jangan sampai generasi muda Indonesia hanya menjadi pengguna teknologi AI tanpa pengembangan kognitif yang kuat dalam berpikir.

Ia juga menyoroti bahwa ketiadaan undang-undang AI dapat membuka celah bagi penyalahgunaan data.

"Kalau tidak ada undang-undangnya, akan sulit jika ada pihak yang mengumpulkan data tanpa persetujuan pemiliknya dan menggunakannya untuk mengembangkan model AI. Mau dijerat dengan apa? Ini beda dengan UU ITE. UU AI memastikan bahwa inovasi yang dikembangkan harus bertanggung jawab," ujarnya.

Masih pakai UU ITE

Kejahatan yang memanfaatkan AI, khususnya deepfake, mulai menjamur dalam beberapa waktu terakhir. Namun, saat ini belum ada regulasi yang berkaitan dengan hal tersebut.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyebut payung hukum terkait teknologi AI saat ini masih dalam proses pembahasan. Maka dari itu, isu deepfake yang merupakan penyalahgunaan teknologi AI akan ditindak masih akan menggunakan UU Pornografi dan ITE.

"Masalah deepfake ada beberapa kemarin, utamanya yang pornografi gitu. Sebenarnya kan aturan hukum kita juga sudah ada kan? Undang-undang pornografi sudah ada, undang-undang ITE juga sudah ada. Itu dasar hukum kita," ujarnya di Kantor Komdigi, Jumat (9/5).

Meski belum ada aturan khusus AI, katanya, kasus deepfake bisa ditindak dengan menggunakan aturan-aturan tersebut.

"Undang-undang pornografi dan Undang-undang ITE untuk saat ini bisa digunakan untuk menangani permasalahan di deepfake tersebut utamanya yang terkait dengan pornografi," tegasnya lagi.

Alex menjelaskan dalam kejahatan siber ada kategori peralatan sebagai tools dan target kejahatan. Deepfake ini dikategorikan sebagai tools untuk melakukan kejahatan siber.

 Mengenal Apa Itu DeepFake, Bahaya dan Cara IdentifikasinyaMengenal Apa Itu DeepFake, Bahaya dan Cara Identifikasinya (Foto: CNN Indonesia/Agder Maulana)

(dmi/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |