Apakah PNS yang Dipecat Dapat Uang Pensiunan Tiap Bulan? (Foto: Freepik)
JAKARTA - Apakah PNS yang dipecat dapat uang pensiunan tiap bulan? Peraturan terkait pemberhentian PNS atas alasan sendiri maupun pemecatan tidak terhormat diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 terdapat beberapa jenis pemberhentian yang terdiri atas:
- Pemberhentian atas keinginan sendiri
- Pemberhentian akibat mencapai batas usia pensiun
- Dengan alasan perampingan struktural organisasi atau kebijakan pemerintah
- Pemberhentian lantaran tidak cakap secara jasmani atau rohani
- Karena meninggal dunia atau hilang
- Pengunduran diri PNS akibat tindak pidana atau penyelewengan
- Pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran disiplin
- Dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan/atau wakil presiden, ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ketua, wakil ketua dan/atau anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, maupun walikota dan/atau wakil walikota
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Pemberhentian lantaran tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara
Sementara dalam Pasal 4 disebutkan, selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut:
- Tidak melapor sesudah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara
- PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar
tanggungan negara dalam waktu 1 tahun tidak
dapat disalurkan
- Terbukti menggunakan ijazah palsu
- Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar
- PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan
- Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai
komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
- PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lalu apakah PNS yang dipecat dapat uang pensiunan tiap bulan?