Ramdani Bur
, Jurnalis-Senin, 07 Juli 2025 |17:56 WIB
Jamaah haji saat melakukan Tawaf. (Foto: MCH 2025)
ADA enam Rukun Haji yang wajib dijalani seluruh jamaah haji. Sebut saja menggunakan ihram, Wukuf di Arafah, Tawaf (qudum, ifadah dan wada), Sai, Tahallul (bercukur) dan Tertib. Dari enam rukun haji tersebut, ada satu pertanyaan yang kerap terlontar.
Apakah Tawaf Wada boleh ditinggalkan jamaah haji? Tawaf Wada adalah Tawaf Perpisahan. Setelah menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji atau sebelum meninggalkan Kota Makkah, jamaah diwajibkan menjalankan Tawaf Wada yakni mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali.

Ternyata setelah ditelisik, jamaah haji diizinkan tidak menjalankan tawaf wada. Namun, jamaah itu wajib membayar dam atau denda.
"Perlu kami ingatkan bagi jamaah yang sengaja tidak melaksanakan Tawaf Wada, tanpa alasan yang dibenarkan, maka sesuai ketentuan fikih, akan dikenakan dam berupa penyembelihan seekor kambing," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado.
1. Lima Jenis Jamaah yang Diizinkan Tidak Melakukan Tawaf Wada Tanpa Membayar Dam
Namun, ada lima jenis jamaah yang diizinkan tidak melakukan Tawaf Wada serta tidak perlu membayar dam. Sebanyak lima jenis jamaah yang dimaksud:
- Jamaah perempuan yang sedang haid atau nifas.
- Jamaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadhah, beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah.
- Anak-anak.
- Jamaah yang mengalami tekanan psikologis berat, atau yang tertinggal dari Rombongan.
- Jamaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, sehingga kesulitan untuk melaksanakan Tawaf Wada.