Aplikator Beber Risiko Ubah Status Driver Ojol dari Mitra Jadi Pegawai

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Empat perusahaan transportasi online mengungkap perubahan status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pegawai berpotensi mengurangi jumlah driver.

Business Development Representative inDrive Ryan Rwanda mengungkapkan perubahan status akan membuat perusahaan menanggung beban lebih mengingat ada kewajiban memberikan jaminan sosial dan hak-hak lain sesuai perundang-undangan.

"Perubahan status menurut saya akan sedikit berisiko dikarenakan adanya kemungkinan, kalau dari sisi saya sebagai direktur bisnis, akan ada kemungkinan pengurangan jumlah total driver," ujar Ryan saat berdiskusi dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Aroem Resto & Cafe Jakarta, Senin (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ryan menjelaskan pihaknya telah menggelar beberapa diskusi merespons persoalan ini. Hasilnya, para driver ojol di inDrive juga menyatakan tidak sepakat dengan perubahan status menjadi karyawan.

Hal senada disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy. Dia khawatir fleksibilitas akan terganggu bila perusahaan harus menjadikan ojol karyawan tetap.

"Apa yang akan terjadi? Kalau dari analisa kami itu tiga hal yang akan terjadi. Satu, seperti tadi teman-teman sudah utarakan, pasti (jumlah driver ojol) tidak akan bisa sebanyak saat ini," ucap Tirza.

Setali tiga uang, Government Relations Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf juga menyampaikan ketidaksetujuan atas tuntutan perubahan status ojol menjadi karyawan tetap.

Menurut Rafi, sebaiknya pemerintah menetapkan ojol sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Ketika mereka masuk ke dalam UMKM, kemandirian itu pasti juga menjadi salah satu kepentingan bisa terus dilakukan oleh mitra pengemudi kita," ujarnya.

Sejumlah asosiasi driver ojol berencana melakukan aksi mogok pada hari ini, Selasa (20/5). Mereka akan mematikan aplikasi dan tidak melayani penumpang.

Dalam aksi itu, mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.

Para ojol juga mendesak Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.

Selain itu, para ojol juga meminta agar potongan aplikasi maksimal hanya sebesar 10 persen. Mereka juga meminta revisi terhadap tarif penumpang dan penghapusan program-program seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.

Terakhir, keadilan dalam menentukan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |