Aturan Impor Barang Pindahan dari Luar Negeri, Kini Secara Online dan Begini Prosedurnya

15 hours ago 1

Aturan Impor Barang Pindahan dari Luar Negeri, Kini Secara <i>Online</i> dan Begini Prosedurnya

Aturan Impor Barang Pindahan dari Luar Negeri, Kini Secara {Online} dan Begini Prosedurnya (Foto: Freepik)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan baru mengenai impor barang pindahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penerapan sistem layanan elektronik yang menggantikan proses manual yang selama ini dianggap menyulitkan.

"Selama ini layanannya manual. Ini secara elektronik (online), sehingga teman-teman pengguna jasa bisa menjalankan penyelesaian barang pindahan ini secara elektronik," ujar Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam dalam Media Briefing, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

1. Efisiensi dan Transparansi

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kepabeanan atas barang pindahan.  Selama ini, masyarakat kerap mengeluhkan perbedaan prosedur antar kantor pabean yang menyebabkan ketidakpastian dalam pengurusan.

Dengan sistem baru ini, penyelesaian administrasi dapat dilakukan dari luar negeri tanpa harus berpindah-pindah lokasi fisik. DJBC menyebut layanan digital ini bertujuan untuk menyamakan perlakuan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |