Arief Setyadi
, Jurnalis-Selasa, 29 April 2025 |01:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok)
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengumumkan sanksi bagi pelanggar ketentuan pelaksanaan haji. Bahkan, sanksi juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Terhitung mulai 1 Dzul-Qaida hingga akhir 14 Dzul-Hijjah, sanksi berikut akan diberlakukan. Melansir dari Spa.gov.sa, disebutkan sanksi pertama yakni, denda hingga SAR20.000 akan dikenakan kepada pelanggar yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Kemudian, kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
Kedua, denda hingga SAR100.000 akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.
Denda yang sama akan berlaku bagi siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta bagi mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat perumahan jamaah haji.