CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2025 21:02 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka peluang untuk menaikkan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara domestik (DMO) lebih dari 25 persen dari total produksi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka peluang untuk menaikkan kewajiban pengusaha batu bara memenuhi kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/ DMO) lebih dari 25 persen dari total produksi.
Sejak 2020, pemerintah memang menetapkan DMO batu bara dalam negeri sebesar 25 persen bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara hingga Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu bara.
Dengan kebijakan tersebut, maka semua pengusaha di bidang pertambangan batu bara wajib memenuhi DMO dulu sebelum melakukan ekspor, atau hanya bisa 75 persen dari produksi yang dijual ke negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya mungkin bukan 25 persen, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya," ujar Bahlil dalam Rapat Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11).
Menurutnya, kebijakan ini diambil karena ternyata ada pengusaha yang nakal dan tidak melapor secara rinci, sehingga ia berencana menaikkan besaran kebijakan DMO.
Baginya, aturan harus betul-betul jelas untuk mencegah tindakan nakal para pengusaha.
"Abuleke (tukang tipu) juga sebagian ini. Ya, aku tau nih. Ada main-main. Dirjen saya sudah kasih tau. Saya setuju, (aturan) DMO harus clear," jelasnya.
Kebijakan DMO terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Kebijakan ini utamanya untuk memastikan kebutuhan batu bara untuk sektor ketenagalistrikan aman.
Oleh sebab itu, Kementerian ESDM tengah mempercepat aturan terbaru DMO ini. Bahlil berharap bisa selesai dalam waktu dekat.
"Permen sudah selesai harmonisasi. Baru minggu lalu. Jadi, kelihatannya minggu ini bisa tanda tangan. Sudah selesai harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM," tegasnya.
Selain mendapatkan alokasi batu bara melalui DMO, khusus untuk PT PLN (Persero) juga mendapatkan harga spesial melalui kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yakni sebesar US$70 per ton.
(ldy/sfr)

3 hours ago
1

















































