CNN Indonesia
Selasa, 21 Okt 2025 12:24 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan 22 ribu sumur minyak rakyat ditemukan di Kabupaten Musi Banyuasi, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ia mengaku kaget dengan temuan sumur minyak di belakang rumah warga tersebut.
"Kemarin saya melakukan kunjungan kerja ke Sumsel untuk mengecek kondisi sumur-sumur masyarakat. Saya datang ke Kabupaten Musi Banyu Asin, Muba, melihat di sana ada sekitar 22 ribu sumur," kata Bahlil ditemui di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga cukup kaget karena di belakang-belakang rumah masyarakat itu ternyata sumur mereka sudah ada," sambungnya.
Bahlil mengatakan sumur minyak rakyat tersebut dari mampu memproduksi 2-3 barel per hari. Ia mengatakan hal tersebut merupakan potensi besar untuk pendapatan lokal karena bisa membangun ekonomi lokal dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Karena itu, pemerintah melegalkan sumur minyak rakyat tersebut.
"Kita melegalkan sumur-sumur mereka yang sudah selama ini punya mereka supaya mereka tidak lagi ada rasa ketakutan dari pihak-pihak tertentu, oknum-oknum tertentu. Dan ini adalah perintah Bapak Presiden untuk kita bagaimana mewujudkan keadilan sosial dan retribusi terhadap sumber-sumber di alam kita," kata Bahlil.
Melansir situs Kementerian ESDM, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menangani sumur minyak masyarakat yang selama ini berproduksi dan dijual ke kilang ilegal.
Melalui regulasi yang baru diterbitkan, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai kaidah keteknikan yang baik.
Perbaikan tata kelola sumur minyak masyarakat atau yang nantinya disebut sebagai sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM, diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Bahlil menegaskan pemerintah tidak ingin membiarkan ada sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem dan dijual ke kilang ilegal.
"Diksi yang beredar bahwa sumur masyarakat di legalkan lewat regulasi, maksudnya adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini, dapat diproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik. Tata kelola-nya diperbaki sehingga mengurangi dampak lingkungan dan isu keselamatan serta ada tambahan produksi dan penerimaan negara. Sumur masyarakat tersebut akan dinaungi di bawah BUMD/Koperasi/UMKM dan bekerja sama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti Pertamina. Upaya perbaikan tersebut dilakukan dalam periode penanganan sementara (4 tahun)," kata Bahlil.
(fby/dhf)