Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi, Kini Total 6 Sepanjang 2025

5 hours ago 3

Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi, Kini Total 6 Sepanjang 2025

Bank Bangkrut di RI Bertambah Lagi, Kini Total 6 Sepanjang 2025 (Foto: Freepik)

JAKARTA - Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi sepanjang 2025. Hal ini usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa atas permintaan pemegang saham.

Dengan demikian, sudah ada enam bank yang bangkrut sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Pencabutan izin usaha tersebut disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.

Menurut keterangan OJK, BPR yang berkantor pusat di Jalan P.B. Sudirman Nomor 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengajukan permohonan pencabutan izin karena belum memenuhi ketentuan modal inti minimum yang berlaku.

"Permohonan tersebut diajukan langsung oleh pemegang saham sebagai langkah self liquidation," tulis OJK dalam keterangan, Selasa (28/10/2025).

OJK menjelaskan bahwa proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dilakukan sesuai Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Proses ini melibatkan dua tahap, yakni persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara tatap muka pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri, dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan jajaran direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.

Dalam kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan seluruh kewajiban kepada nasabah, khususnya dana pihak ketiga, telah diselesaikan oleh pemegang saham.

Sehubungan dengan keputusan itu, OJK meminta BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti pembubaran badan hukum dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban BPR yang belum terselesaikan sejak tanggal pencabutan izin berlaku.

"Seluruh kredit dan kewajiban yang masih berjalan akan dialihkan kepada pemegang saham untuk ditindaklanjuti, termasuk proses pelunasan oleh debitur," jelasnya.

Berikut ini daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2025:

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |