Bank Bangkrut (Foto: Okezone)
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah berhasil membayarkan seluruh klaim penjaminan dana nasabah PT BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total mencapai Rp78,1 miliar.
Ketuntasan pembayaran ini disampaikan LPS usai melakukan peninjauan langsung ke BPR yang izin usahanya dicabut pada 5 Desember 2024, bersama dengan Anggota Komisi XI DPR RI.
1. Langkah LPS
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, langkah LPS sangat membantu para nasabah. Mereka pun dengan mudah telah mencairkan dananya melalui bank yang ditunjuk LPS, yaitu BNI.
"Para nasabah juga menyampaikan bahwa mereka cukup tenang dengan adanya LPS, dana mereka akhirnya bisa diambil kembali, nasabah juga lebih yakin dan menyampaikan kepada nasabah lainnya bahwa menabung di bank itu aman karena dijamin oleh LPS," ungkap Jimmy dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (11/5/2025).
Anggota Komisi XI DPR-RI, Kamrussamad, yang turut hadir dalam peninjauan mengapresiasi kinerja LPS dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga.
"Kami pun telah memeriksa secara mendalam proses penanganan bank oleh Tim Likuidasi LPS, semuanya sudah berjalan baik, yaitu dari segi administrasi, personal touch terhadap para nasabah dan penanganan komunikasi dengan seluruh stakeholder," ujar Kamrussamad.