CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2025 20:53 WIB
Ilustrasi. Dua guru SMA di Luwu Utara dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh MA terkait pungutan dana untuk honorer (iStockphoto/NuPenDekDee)
Makassar, CNN Indonesia --
Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Muis dan Rasnal dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait pungutan dana Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak mendapat gaji.
Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara Ismaruddin mengatakan Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel per 21 agustus 2025.
Sementara Abdul Muis diberhentikan per 4 Oktober 2035.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya dinyatakan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh Gubernur Sulsel," kata Ismaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (11/11).
Surat usulan pemberhentian itu berdasarkan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Rasnal dan Muis bersalah. Tapi, kata Ismaruddin, Mahkamah Agung dalam amar putusannya tidak memerintahkan kepada sang guru agar dipecat.
PGRI menilai ada yang salah dalam proses pemecatan kedua guru tersebut. Menurut Ismaruddin seharusnya pemerintah memberikan pembinaan kepada kedua guru sebelum diberhentikan.
"Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua," ujarnya.
Presiden Prabowo
Ismaruddin menuturkan pihaknya bersama guru, Rasnal dan Abdul Muis akan meminta pengampunan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar mereka diampuni dengan alasan kemanusiaan.
"Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru," katanya.
Kasus ini, bermula pada 2018 lalu, ketika Rasnal menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang berniat membantu 10 guru honorer yang belum mendapatkan gaji selama 10 bulan.
Kemudian Rasnal bersama Abdul Muis berinisiatif mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua siswa patungan tanpa paksaan. Usulan tersebut disetujui.
"Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu," tutur mantan anggota komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja.
(mir/kid)

3 hours ago
1

















































