Bapenda Sumbar Siapkan 18 Jurusita dan 25 Pemeriksa Pajak

2 hours ago 5

Beranda METRO BISNIS Bapenda Sumbar Siapkan 18 Jurusita dan 25 Pemeriksa Pajak

METRO BISNIS

Kepala Bapenda Sumbar mengalungkan kokarde peserta tanda dimulainya Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah, selama satu minggu, mulai Senin hingga Jumat (4-8/5) di Padang.

PADANG, METRO–Dalam upaya meningkatkan kompetensi aparatur di bidang perpajakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah, selama satu minggu, mulai Senin hingga Jumat (4-8/5) di Padang.

Pelatihan yang digelar bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Keuangan Medan itu, sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan pentingnya kompetensi ASN sesuai tugas dan fungsi jabatan.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S.Sos., MM mengatakan, pelatihan ini pertama kali digelar. Pelatihan ini tidak hanya sekadar meningkatkan kapasitas, tetapi diklat yang diselenggarakan dan dijamin mutunya oleh Pusat Diklat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Jadi makna pelatihan ini sangat penting, karena kurikulum dan materi pelatihan telah disusun berdasarkan standar nasional di bidang perpajakan. Tidak hanya itu, proses pembelajaran dilaksanakan oleh widya iswara yang profesional dan berppengalaman.

“Metode evaluasi peserta dilakukan secara objektif dan terukur. Kompetensi yang diperoleh peserta memiliki kualitas dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang Al Amin saat membuka pelatihan.

Lebih lanjut Al Amin menambahkan, pelatihan yang digelar bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap aparatur dalam melaksanakan pemeriksaan pajak daerah, secara profesional dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pemeriksa pajak memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam menegakkan kepatuhan dan keadilan fiskal. “Pemeriksaan pajak bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak (WP),” tegasnya.

Untuk mengoptimalkan peneriman pajak, tambah Al Amin, harus dengan perhitungan dengan benar. “Tentunya petugas pemeriksa pajak daerah dan jurusita pajak daerah juga harus benar. Perhitungan benar kalau petugas pajak dan jurusita pajak benar. Jadi dengan pelatihan ini diharapkan melahirkan petugas pajak dan jurusita yang benar, yang mempunyai pengalaman dan ilmu,” terangnya.

Al Amin menilai, selama ini jika secara administrasi ada WP yang nakal, selalu dipermasalahkan orang. “Kondisi ini terjadi karena petugas pemeriksa pajak dan jurusita pajak dipertanyakan apakah terakreditasi atau tidak? Punya sertifikasi apa tidak? Hari ini kita bekali sebagai petugas pemeriksa pajak dan jurusita pajak yang profesional dan diakui negara. Setelah pelatihan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah berdasarkan regulasi yang ada,” harapnya.

Pelatihan ini diikuti peserta dari Bapenda, UPTD Pengelolaan Pendapatan Provinsi Sumbar, serta perwakilan Bapenda Kabupaten/Kota se-Sumbar.

Dalam kegiatan ini, Bapenda Sumbar menyiapkan 25 pemeriksa pajak daerah dan 18 jurusita pajak daerah, guna memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan perpajakan daerah.

Sekretaris Bapenda Sumbar Betty Vetria selaku Ketua Panitia Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah mengatakan, materi yang diberikan meliputi aspek hukum, metode dan teknik pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga penyusunan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan.

Narasumber pelatihan terdiri dari Perwakilan Pusat Diklat Pajak Kementerian Keuangan RI, Johannes Aritonang, Perwakilan dari Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Yunizon Kova dan Hendra Susanto serta Perwakilan Badan Diklat Keuangan Medan, Muhammad Ariefiyanto.(fan/adv)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |