Jakarta, CNN Indonesia --
Eggi Sudjana dan Roy Suryo yang berstatus sebagai tersangka menempuh jalan berbeda dalam menghadapi kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Usai menyandang status tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui sempat menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Solo pada Kamis (8/1).
Sementara itu, Roy Suryo menyatakan enggan mengikuti langkah Eggi dan Damai untuk bertemu dengan Jokowi. Hal ini disampaikan Roy saat datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak, enggak (akan bertemu Jokowi)," kata dia.
Roy mengklaim sudah bertemu dengan Eggi dan Damai setelah pertemuan itu. Menurut Roy, keduanya pun tak menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi saat bertemu.
"Orang yang bersangkutan sudah menyatakan enggak ada minta maaf minta maaf itu. Nah jadi makannya kita tunggu saja, nggak ada minta maaf minta maaf. Ini (foto pertemuan) palsu ya, nggak ada," ucap Roy.
Usai pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi, keduanya kemudian mengajukan permohonanrestorative justice(RJ). Permohonan RJ itu diterima penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1).
Menindaklanjuti permohonan itu, penyidik lantas melakukan gelar perkara khusus. Hasilnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka yakni Eggidan Damai dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan dalam gelar perkara itu ada permohonan dari para pelapor dan tersangka. Selain itu ada pertimbangan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Budidalam keterangan tertulis,Jumat (16/1).
Budi menyebut untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Kata dia, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan Tifauzi Tyassuma kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," katanya.
(dis/ugo)

3 hours ago
1

















































