Jakarta, CNN Indonesia --
Aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran seperti tidak masuk kerja usai libur Lebaran akan dijatuhkan sanksi atau hukuman disiplin.
Sanksi ASN tidak masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PP tersebut tertulis mengenai kewajiban dan larangan, serta hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Apabila ASN tidak menaati peraturan tersebut, maka ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi ASN tidak masuk kerja
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 8, berikut jenis sanksi ASN sesuai tingkatan pelanggarannya.
1. Hukuman disiplin ringan
Jenis hukuman disiplin ringan, terdiri atas:
- Teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
- Teguran tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
2. Hukuman disiplin sedang
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
- Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
- Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
3. Hukuman disiplin berat
Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Demikian penjelasan mengenai sanksi ASN tidak masuk kerja usai libur Lebaran. ASN yang tidak masuk kerja dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, cuti bersama Lebaran tahun ini berakhir pada 7 April 2025. Artinya, seluruh kegiatan di lingkungan pemerintahan seperti ASN resmi dimulai pada hari Selasa, 8 April 2025.
(juh)