BEI Revisi Aturan, Trading Halt Berlaku saat IHSG Anjlok 8%

6 hours ago 3

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 08 April 2025 |07:30 WIB

BEI Revisi Aturan, Trading Halt Berlaku saat IHSG Anjlok 8%

BEI Ubah Aturan Trading Halt dan Auto Rejection Bawah. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan (trading halt) dari sebelumnya 5% menjadi 8%. Artinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan 8% maka bursa melakukan tindakan trading halt selama 30 menit. 

Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%. 

Kemudian akan dilakukan lagi trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK. 

Adapun perubahan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024
perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat. 

Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |