BEI Ungkap Alasan Revisi Aturan ARB dan Trading Halt saat IHSG Anjlok 8% (Foto: Okezone)
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap alasan melakukan penyesuaian aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). Kedua aturan baru tersebut efektif berlaku hari ini, Selasa (8/4/2025).
Direktur Utama BEI, Iman Rachman menjelaskan, sejalan dengan dinamika pasar, otoritas bursa melakukan evaluasi dan diskusi dengan pelaku pasar demi memberikan kenyamanan transaksi investor. Pemberlakuan aturan baru ini dilakukan dengan menyesuaikan dinamika pasar yang volatil.
“Kemudian, penetapan trading halt 5% dilakukan saat pada saat Covid-19 di 2020, sehingga kami melihat ini cukup sensitif dan perlu dilakukan penyesuaian,” kata Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta.
1. Aturan ARB
Adapun, penyesuaian ARB dilakukan untuk meredam volatilitas pasar yang tinggi. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasar dan likuiditas perdagangan.
“Di sisi lain, trading halt diberlakukan untuk menghentikan kepanikan dan memberikan waktu untuk investor. Kami rasa 30 menit cukup untuk pasar mencerna dinamika yang ada,” ujar Iman.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya