Jakarta, CNN Indonesia --
SKCK merupakan dokumen penting untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Bagi masyarakat Indonesia, SKCK kerap menjadi syarat administratif untuk berbagai keperluan.
Dokumen ini digunakan dalam berbagai urusan resmi, sehingga penting mengetahui berapa lama SKCK berlaku. Dengan begitu, Anda dapat menghindari pengurusan ulang yang memakan waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, hingga mengurus visa ke luar negeri. Maka, penting untuk memahami masa berlaku SKCK agar dokumen yang dimiliki tetap sah digunakan.
Dilansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berikut penjelasan mengenai SKCK, masa berlaku, dan kapan harus diperbarui.
Mengenal SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Fungsinya untuk menyatakan bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan tindak kriminal berdasarkan data kepolisian. SKCK sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti lamaran kerja, studi, atau pengajuan visa.
Selain sebagai bukti integritas, SKCK juga menjadi bentuk verifikasi hukum terhadap individu. Oleh karena itu, dokumen ini dianggap sah secara nasional dan menjadi bagian penting dari proses pemeriksaan latar belakang seseorang.
SKCK dapat diterbitkan di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri tergantung kebutuhan pemohon. Penerbitan SKCK melibatkan pemeriksaan data diri, sidik jari, serta rekam jejak hukum.
Apabila seseorang tidak memiliki catatan kriminal, maka hasil pemeriksaannya dinyatakan bersih. Proses ini menunjukkan bahwa SKCK bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen legal yang memiliki kekuatan hukum.
Masa berlaku SKCK
Berapa lama SKCK berlaku? Merujuk Perpolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK pada Pasal 17 Ayat 1 tertulis bahwa SKCK berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitannya.
Setelah masa tersebut habis, dokumen dianggap kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan resmi. Namun, bagi pemohon yang masih membutuhkan SKCK wajib melakukan perpanjangan agar dokumen tetap sah digunakan.
Meskipun masa berlakunya enam bulan, beberapa instansi menerapkan kebijakan berbeda. Misalnya, perusahaan tertentu hanya menerima SKCK yang diterbitkan maksimal tiga bulan terakhir.
Sementara itu, pihak kedutaan biasanya meminta SKCK yang masih berusia di bawah enam bulan untuk pengajuan visa.
Oleh sebab itu, SKCK sebaiknya dibuat mendekati waktu pengajuan agar masa aktifnya tetap relevan. Dengan begitu, Anda tidak perlu memperpanjangnya di tengah berjalannya proses administrasi.
Tata cara memperpanjang SKCK
Kapan SKCK harus diperbarui? Apabila dirasa masih memerlukannya, SKCK dapat perpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Namun jika SKCK terlanjur habis masa berlakunya atau hilang, maka Anda mesti mengurus penerbitan SKCK baru. Keterangan ini tercantum dalam pasal 17 ayat (2) yang berbunyi:
"Dalam hal SKCK habis masa berlakunya atau SKCK hilang harus diajukan penerbitan SKCK baru dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 6."
Untuk memperpanjang SKCK, pemohon cukup membawa dokumen lama, fotokopi KTP, pas foto terbaru, dan surat pengantar dari kelurahan atau instansi terkait.
Selama tidak ada perubahan data pribadi, proses perpanjangan biasanya lebih cepat daripada membuat baru.
Adapun syarat dan tata cara lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Bawa SKCK lama (asli atau legalisir) yang masa berlakunya telah habis, maksimal dalam jangka waktu satu tahun.
- Siapkan salinan KTP atau SIM sebagai identitas diri
- Sertakan fotokopi Kartu Keluarga
- Lampirkan fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
- Sediakan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar dengan tampilan terbaru
- Isi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor polisi setempat
Kini, perpanjangan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Polri. Cara ini membuat proses administrasi menjadi lebih efisien dan praktis.
Pemohon cukup mengisi formulir, mengunggah dokumen pendukung, dan datang ke kantor polisi untuk verifikasi sidik jari.
Apabila masa berlaku SKCK sudah lewat lebih dari satu tahun, pemohon perlu membuat baru dari awal. Hal ini karena data lama dianggap tidak valid. Oleh sebab itu, pastikan mengecek masa berlakunya dengan rutin.
Itulah penjelasan mengenai berapa lama SKCK berlaku serta cara untuk memperpanjangnya. Semoga bermanfaat.
(han/juh)