Feby Novalius
, Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |06:29 WIB
Pecahan Uang Kertas yang Harus Segera Ditukarkan. (Foto: Okezone.com/Bank Indonesia)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) masih memberikan waktu penukaran empat pecahan uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 hingga hari ini. Bila masyarakat memiliki uang kertas Rp500 tahun 1982, Rp1.000 tahun 1980, Rp5.000 tahun 1980 dan Rp10.000 tahun 1979, dapat segera menukarkan karena uang kertas tersebut sudah ditarik peredarannya.
"Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," tulis keterangan Bank Indonesia, Rabu (30/4/2025).
Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;
Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;
Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;
Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.