Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Perusahaan Bakal Kena Sanksi Denda 50%

5 hours ago 2

 Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Perusahaan Bakal Kena Sanksi Denda 50%

Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Perusahaan Bakal Kena Sanksi Denda 50% (Foto: Freepik)

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). Setidaknya ada 97 perusahaan pinjol yang diduga terlibat.

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjol yang ditetapkan sebagai terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

1. Sanksi dari KPPU

Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. 

"Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran," katanya dalam keterangannya, Rabu(30/4/2025). 

KPPU menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan sehingga praktik praktik anti-persaingan harus dihentikan dan dicegah sejak dini karena berdampak luar biasa bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah. 

Hal tersebut dapat dilihat dari ukuran pasar ini yang cukup signifikan dimana hingga pertengahan bulan 2023 telah tercatat sebanyak 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman yang telah diberikan mencapai Rp 829,18 triliun. 

Bahkan menurut Bank Dunia, Indonesia memiliki credit gap (kesenjangan kredit) atau kebutuhan pembiayaan yang tidak terpenuhi oleh tembaga keuangan trad sional yang mencapai Rp 1.650 tniiun pada tahun 2024. Ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia. KPPU memperkirakan, eskalasi perkara ini berpotensi membawa konsekuensi besar bagi lanskap pinjaman online di Indonesia. 

“Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi Standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital," katanya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |