Bocoran APBN Prabowo di 2026: Belanja Digas, Cuan Pajak Digenjot

6 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah Indonesia menyetujui postur makro fiskal untuk APBN 2026.

Ada 2 perubahan dari yang tertera di Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Ini diungkapkan Panitia Kerja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2026.

Pertama, belanja pemerintah pusat yang meningkat dari 11,41 persen-11,86 persen menjadi 11,41 persen-11,94 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Kenaikan itu otomatis mengubah postur belanja negara di 2026 yang semula diperkirakan hanya 14,19 persen hingga 14,75 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belanja negara kesepakatannya adalah 14,19 persen sampai dengan 14,83 persen," baca Anggota Banggar Marwan Cik Asan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Kedua, perubahan pada target penerimaan perpajakan yang awalnya dipatok 10,08 persen hingga 10,45 persen dari PDB. Panja yang diisi anggota Banggar DPR RI dengan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu itu menyepakati tambahan target penerimaan pajak menjadi 10,08 persen-10,54 persen.

Perubahan di sektor perpajakan itu membuat postur pendapatan negara di 2026 juga bertambah, yakni dari 11,71 persen-12,22 persen menjadi 11,71 persen sampai 12,31 persen terhadap PDB.

Sementara itu, 6 dari 7 indikator ekonomi makro di 2026 tetap tak berubah. Hanya lifting minyak bumi yang disepakati naik dari 600 ribu barel per hari-605 ribu barel per hari menjadi 605 ribu barel per hari sampai 620 ribu barel per hari.

Sedangkan sasaran dan indikator pembangunan sesuai dengan KEM-PPKF 2026, kecuali tingkat kemiskinan ekstrem yang targetnya melebar menjadi 0 persen sampai 0,5 persen.

"Kami menyampaikan terima kasih atas laporan panja dan memperhatikan dengan seksama seluruh laporan untuk menjadi bahan bagi kami menulis Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 yang insyaallah nanti akan disampaikan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) 15 Agustus (2025)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai laporan panja tersebut disetujui.

Banggar menyebut persetujuan itu nantinya bakal dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 24 Juli 2025 mendatang.

Tak beda jauh, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan keputusan keempat panja akan menjadi masukan bagi pemerintah. Range itu bakal dipakai sebagai dasar menentukan Nota Keuangan RAPBN 2026.

"Itu (perubahan postur makro fiskal) kan dinamika pembahasan yang berlangsung di panja-panja. Kemudian, nanti jadi masukan untuk kita menuliskan Nota Keuangan. Sehingga nanti keuangannya sesuai dengan kesimpulan-kesimpulan tadi," jelas Suahasil selepas Raker.

"Kita akan umumkan nanti di Nota Keuangan, diumumkan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

Berikut rincian kesepakatan Panja Asumsi:

1. Indikator ekonomi makro

a. Pertumbuhan ekonomi: 5,2 persen-5,8 persen
b. Laju inflasi: 1,5 persen-3,5 persen
c. Nilai tukar rupiah: Rp16.500-Rp16.900 per dolar AS
d. Tingkat suku bunga SBN 10 tahun: 6,6 persen-7,2 persen
e. Harga minyak mentah Indonesia: US$60-US$80 per barel
f. Lifting minyak bumi: 605 ribu barel per hari-620 ribu barel per hari
g. Lifting gas bumi: 953 ribu barel setara minyak per hari-1.017 ribu barel setara minyak per hari

2. Sasaran pembangunan dan indikator pembangunan

- Tingkat kemiskinan: 6,5 persen-7,5 persen
- Tingkat kemiskinan ekstrem: 0 persen-0,5 persen
- Rasio gini: 0,377-0,380
- Tingkat pengangguran terbuka: 4,44 persen-4,96 persen
- Indeks modal manusia: 0,57
- Indeks kesejahteraan petani: 0,7731
- Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 37,95 persen

3. Postur makro fiskal

a. Pendapatan negara: 11,71 persen-12,31 persen terhadap PDB
- Perpajakan: 10,08 persen-10,54 persen terhadap PDB
- PNBP: 1,63 persen-1,76 persen terhadap PDB
- Hibah: 0,002 persen-0,003 persen terhadap PDB

b. Belanja negara: 14,19 persen-14,83 persen terhadap PDB
- Belanja pemerintah pusat: 11,41 persen terhadap PDB-11,94 persen terhadap PDB
- Transfer ke daerah: 2,78 persen terhadap PDB-2,89 persen terhadap PDB

c. Keseimbangan primer: 0,18 persen terhadap PDB-0,22 persen terhadap PDB
d. Defisit: 2,48 persen terhadap PDB-2,53 persen terhadap PDB
e. Pembiayaan: 2,48 persen terhadap PDB-2,53 persen terhadap PDB

(skt/agt)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |