Boeing Bayar Rp17,8 T ke AS Demi Bebas Pidana Kecelakaan Lion Air 2018

7 hours ago 3

CNN Indonesia

Sabtu, 24 Mei 2025 20:27 WIB

Boeing memilih membayar US$1,1 miliar alias Rp17,8 triliun (asumsi kurs Rp16.246 per dolar AS) agar bebas dari kasus pidana kecelakaan Lion Air 2018. Boeing memilih membayar US$1,1 miliar alias Rp17,8 triliun (asumsi kurs Rp16.246 per dolar AS) agar bebas dari kasus pidana kecelakaan Lion Air 2018. Ilustrasi. (AFP Photo/Jim Watson).

Jakarta, CNN Indonesia --

Boeing memilih membayar US$1,1 miliar alias Rp17,8 triliun (asumsi kurs Rp16.246 per dolar AS) agar bebas dari kasus pidana kecelakaan Lion Air 2018.

Pembayaran itu menjadi bagian kesepakatan awal Boeing dengan Departemen Kehakiman AS (DOJ). Dalam hal ini, DOJ bakal membatalkan tuntutan pidana terhadap pabrik pesawat asal Amerika tersebut.

"Perjanjian ini menjamin akuntabilitas dan manfaat substansial dari Boeing, sembari menghindari ketidakpastian dan risiko litigasi yang muncul jika kasus dilanjutkan ke pengadilan," dalih DOJ, dikutip dari Channel News Asia (CNA), Sabtu (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DOJ juga mengutip pernyataan keluarga korban yang ingin kasus ini segera selesai. Menurut mereka, kesedihan keluarga korban muncul kembali setiap kasus tersebut dibahas di pengadilan.

Departemen Kehakiman AS menyebut kesepakatan awal dengan Boeing menjadi resolusi yang adil, tepat, sekaligus bentuk pelayanan kepentingan publik. Dokumen pengajuan DOJ mengklaim anggota keluarga dari lebih 110 korban tidak menentang perjanjian tersebut.

Ini membuat sidang pidana yang semula akan digelar pada Juni 2025 di Fort Worth, Texas dibatalkan.

Uang US$1,1 miliar itu nantinya dibagi untuk tiga hal. Ketiganya adalah denda US$243,6 juta (Rp3,9 triliun); US$444,5 juta (Rp7,2 triliun) yang akan dibagi rata kepada seluruh keluarga korban; serta US$455 juta (Rp7,3 triliun) sisanya untuk memperkuat program kepatuhan, keselamatan, dan kualitas perusahaan.

Akan tetapi, ini mengundang kecaman dari sejumlah keluarga korban lainnya. Kesepakatan mengakhiri tuntutan hukum dari pemerintah itu bahkan disebut-sebut belum pernah terjadi sebelumnya.

"Jelas salah kejahatan korporasi paling mematikan dalam sejarah AS," ujar Paul Cassell selaku pengacara salah satu keluarga korban.

"Keluarga akan menolak dan berharap dapat meyakinkan pengadilan untuk menolaknya," sambungnya.

Kasus Boeing bukan satu-satunya terjadi di perairan Karawang pada 2018 lalu. Boeing 737 Max juga memakan korban dalam kecelakaan Ethiopian Airlines di 2019.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |