Bos Sritex Klaim Uang Rp2 M yang Disita Kejagung Buat Pendidikan Anak

9 hours ago 4

Solo, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto angkat bicara mengenai uang tunai Rp2 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kediamannya Senin (30/6) lalu.

Pria yang akrab disapa Wawan itu mengklaim uang tersebut merupakan aset pribadi. Sedianya uang tersebut akan digunakan untuk biaya pendidikan anaknya.

"Itu uang tabungan. Sebenarnya untuk pendidikan anak-anak saya," kata Wawan usai penyidik Kejagung menggeledah Gedung Diamond Convention Center di Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan anak saya masih kecil, kita sisihkanlah uang tersebut untuk mereka ke depan," lanjut Wawan.

Dengan nilai yang cukup besar, Wawan tidak menyimpan uang tersebut di bank melainkan dalam bentuk uang tunai. Wawan lebih memilih cara konvensional tersebut ketimbang menyimpannya dalam bentuk rekening tabungan.

"Bank itu kadang-kadang error, saldonya tiba-tiba hangus. Ini pilihan saya secara konservatif untuk menyimpan ini dalam bentuk tunai," terangnya.

Meski demikian, Wawan mengatakan pihaknya akan kooperatif selama proses penyidikan. Ia tetap menyerahkan uang tersebut.

"Kalau ini dinilai penting untuk kami serahkan untuk proses penyidikan ya udah nggak apa-apa," kata dia.

Namun ia memastikan pihaknya akan membuktikan uang Rp2 miliar tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit perbankan yang sedang dihadapinya.

"Nanti kami akan mengajukan pembuktian bahwa uang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan proses kita sekarang," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar dari kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah kediaman Iwan yang berada di Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (30/6) kemarin.

"Dua plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar bertuliskan PT BCA Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024," ujar Harli di Kejaksaan Agung, Selasa (1/6).

Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja. Ia menjelaskan uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

"Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," jelasnya.

(sid/pta)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |