Cara Daftar Seleksi Calon Baznas 2025-2030 (Dok Baznas)
JAKARTA - Cara daftar seleksi calon Baznas 2025-2030 bakal diulas dalam artikel. Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat.
Seleksi ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, serta Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota, melansir laman Kemenag, Kamis (28/8/2025).
Pada seleksi ini, ada 8 formasi dari unsur masyarakat.
1. Cara Daftar Seleksi Calon Baznas 2025-2030
Pendaftaran mulai 25 Agustus hingga 9 September 2025 dan dilakukan secara daring. Berikut cara daftar seleksi calon anggota Baznas 2025-2030:
1. Buat akun melalui laman simzat.kemenag.go.id (SIMZAT).
2. Isi daftar riwayat hidup pada SIMZAT.
3. Unggah dokumen persyaratan yang dipindai dalam format pdf dengan rincian sebagai berikut:
Asli pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah ukuran 4x6 (format file jpg);
Asli Kartu Tanda Penduduk/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan masih berlaku;
Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
Asli Ijazah sarjana;
Mengisi surat lamaran dan surat pernyataan diunduh melalui SIMZAT ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi;
Surat rekomendasi dari:
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tingkat pusat dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota Baznas dari unsur ulama;
Pimpinan asosiasi profesi tingkat pusat yang relevan dengan pengelolaan zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam bagi calon anggota Baznas dari unsur tenaga profesional; dan
Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota Baznas dari unsur tokoh masyarakat Islam.Dokumen yang memuat visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani pendaftar.
4. Unduh semua dokumen yang telah diunggah lalu disampaikan secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir kepada Sekretariat Tim Seleksi d.a. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.