Cara Perpanjang SIM Mati Saat Libur Lebaran Tanpa Tes

6 days ago 6

TIPS OTOMOTIF

CNN Indonesia

Kamis, 27 Mar 2025 13:19 WIB

Kebijakan ini berlaku untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Korlantas Polri memberi dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat periode libur Lebaran 2025. (CNN Indonesia/ Muhammad Ikhsan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Korlantas Polri memberi dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat periode libur Lebaran 2025. Mereka tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Kebijakan ini berlaku untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8-19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan," bunyi postingan di laman Instagram Korlantas NTMC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai catatan, apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan dalam periode tenggang tersebut, maka harus mengikuti proses pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski ada kelonggaran waktu, biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM di Satpas:
• Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
• Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
• Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
• Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan di luar Satpas. Biaya itu mengacu pada ketentuan dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rinciannya sebagai berikut:

• Tes kesehatan: Rp 35.000
• Tes psikologi: Rp 60.000
• Asuransi: Rp 50.000

Dengan demikian, total biaya perpanjangan SIM A misalnya, jika ditambah biaya tes kesehatan dan psikologi, berkisar Rp225 ribu.

[Gambas:Video CNN]

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |