Demi Nikahi Wanita Muda, Pria Beranak Satu Ini Nekat Palsukan Dokumen

6 hours ago 2

Vitriana D , Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |00:05 WIB

Demi Nikahi Wanita Muda, Pria Beranak Satu Ini Nekat Palsukan Dokumen

Pria nekat palsukan dokumen untuk menikah lagi (foto: freepik)

SUKOHARJO - Sakit hati perempuan berinisial EAP (23) terhadap mantan suaminya terbayarkan setelah Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, masuk dalam sel tahanan. Didampingi orangtuanya, EAP hadir sebagai saksi dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/4/2025).

Dalam persidangan, EAP mengaku menjadi korban pemalsuan data oleh pelaku. Pemalsuan dilakukan untuk memperdaya EAP agar bersedia dinikahi.

EAP mengatakan, dokumen administrasi yang dipalsukan tersebut diantaranya KTP, Akta Kelahiran, KK, surat keterangan status perkawinan, dan surat pengantar nikah dari Kelurahan. 

Bahkan, pelaku juga menipu status pekerjaan serta memalsukan ijazah terakhirnya. Yakni seorang PNS di BBWS dan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sarjana Teknik.

"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," kata EAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

EAP menceritakan, hubungan keduanya berawal dari tahun 2020. Dimana saat itu pelaku kerap membeli es jus di tempat EAP bekerja, bahkan hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. 

Lantaran kerap bertemu, benih-benih asmara pun muncul. Keduanya kemudian memutuskan menjalin hubungan yang lebih serius. Hingga akhirnya bulan Agustus 2021, keduanya melangsungkan acara lamaran. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |