Ira Widyanti
, Jurnalis-Selasa, 22 April 2025 |04:05 WIB
Pelaku perundungan (foto: freepik)
PRINGSEWU - Satuan Reskrim Polres Pringsewu resmi menetapkan IA (13), seorang remaja putri, sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, Senin (21/4/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA.
Peningkatan status IA menjadi anak berhadapan hukum dilakukan setelah penyidik melaksanakan dua tahap gelar perkara, yakni dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai ABH.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IA sebagai ABH dalam perkara perundungan yang sempat viral di media sosial tersebut.
"Setelah penetapan status sebagai ABH, penyidik langsung melanjutkan ke tahapan penyidikan, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu," ujar Candra.