Diminta Bayar Rp5 Juta Jika Nyanyikan Lagu Kerispatih, Sammy Simorangkir Ngadu ke MK

7 hours ago 4

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |16:41 WIB

Diminta Bayar Rp5 Juta Jika Nyanyikan Lagu Kerispatih, Sammy Simorangkir <i>Ngadu</i> ke MK

Sammy Simorangkir ngadu ke MK soal UU Hak Cipta

JAKARTA - Penyanyi Sammy Simorangkir menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Armand Maulana cs dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). 

Dalam kesempatan itu, Sammy menjadi saksi pihak Vibrasi Suara Indonesia (VISI) bersama pedangdut Lesti Kejora.

Kepada hakim, Sammy mengungkapkan ketidakamanan penyanyi di tengah polemik hak cipta yang terjadi belakangan ini. 

"Saya adalah seorang pelaku pertunjukan yang telah berkarya lebih dari dua dekade. Saya dikenal publik sebagai mantan vokalis sekaligus pendiri grup band Kerispatih," ujar Sammy. 

"Namun, saya mengalami bentuk ketidakpastian hukum yang membuat saya tidak nyaman dan kehilangan rasa aman sebagai penyanyi," sambungnya. 

Sammy lalu mengungkap konfliknya dengan Kerispatih setelah ia merasa didepak secara sepihak dari band tersebut hingga dilarang menyanyikan lagu-lagu milik band tersebut. 

Selama ini, Sammy mengaku hanya diperbolehkan menyanyikan lagu Kerispatih jika membayar Rp5 juta per lagu. 

"Setelah saya dikeluarkan secara sepihak dari Kerispatih dan memulai karier solo, saya dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, kecuali saya membayar Rp5 juta per lagu," ungkap Sammy. 

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |