Kecelakaan Sepeda Listrik (foto: dok ist)
JAKARTA - Ditlantas Polda Aceh resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh. Pasalnya, pengguna sepeda listrik kerap terlibat kecelakaan lalu lintas hingga tidak sesuai peruntukan.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, pelarangan itu dilakukan demi keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang kerap mengoperasikan sepeda listrik tanpa pengawasan. Terlebih, belakangan ini ada 10 insiden kecelakaan melibatkan sepeda listrik hingga menyebabkan 3 korban jiwa.
"Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya, karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Banyak anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini sangat berbahaya," ujar Iqbal, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, perbedaan karakteristik jalan dan kecepatan kendaraan bermotor menjadi faktor utama larangan tersebut. Sepeda listrik dinilai rentan terhadap kecelakaan ketika digunakan di jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya