DJP Catat Penerimaan dari Crazy Rich RI Kena Pajak 35 Persen Naik Pesat

10 hours ago 2

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |10:08 WIB

DJP Catat Penerimaan dari Crazy Rich RI Kena Pajak 35 Persen Naik Pesat

DJP Catat Penerimaan dari Crazy Rich RI Kena Pajak 35 Persen Naik Pesat (Foto: Freepik)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan adanya peningkatan signifikan pada jumlah wajib pajak golongan kaya (crazy rich) di Indonesia, di tengah perlambatan ekonomi. Hal ini terlihat dari naiknya kontribusi dan jumlah wajib pajak yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan, lonjakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh 35 persen dikenakan bagi wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

"Dibanding tahun 2023 yang lalu jumlah yang menyampaikan dengan tarif PPh 35 persen itu naik hampir 10 persen. Jadi baik dari segi jumlah ataupun kontribusinya juga meningkat dengan cukup signifikan," ungkap Yon Arsal di media briefing DJP, Senin (20/10/2025).

Meskipun terjadi peningkatan, Yon Arsal menekankan bahwa angka pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan total kekayaan sesungguhnya dari para crazy rich tersebut.

Hal ini disebabkan karena perhitungan PPh 35 persen hanya berlaku untuk penghasilan yang bersifat aktif, seperti gaji dan sejenisnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |