Awaludin
, Jurnalis-Jum'at, 18 April 2025 |14:17 WIB
Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pornografi (foto: freepik)
JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat telah menetapkan Dokter PPDS UI berinisial MAES (39) sebagai tersangka, lantaran melakukan dugaan kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kini, MAES yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah ditahan polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Prof. Arie Afriansyah, SH, MIL, Ph.D mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Dokter PPDS UI berinisial MAES tersebut.
"Jelas akan ada konsekuensinya, namun perlu menunggu keputusan pimpinan universitas," kata Arie dalam keterangannya kepada Okezone, Jumat (18/4/2025).
"UI berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang," pungkasnya.