DPR Masih Cari Formula Eksekusi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

10 hours ago 5

CNN Indonesia

Rabu, 23 Jul 2025 03:55 WIB

DPR masih cari formula mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu lokal dan nasional. Ilustrasi. DPR masih cari formula mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu lokal dan nasional. (iStock/Panuwat Dangsungnoen)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan pihaknya saat ini masih mencari formula untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu lokal dan nasional.

Bahtra berkata pihaknya tak mau gegabah untuk menjalankan putusan tersebut. Di satu sisi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, di sisi lain putusan itu bisa melanggar UUD soal pemilu digelar lima tahun sekali.

"Tapi di sisi lain Undang-Undang Dasar kita menyebutkan bahwa Pemilu itu dilaksanakan dalam satu kali dalam lima tahun. Nah itu yang kita mau cari tahu formulanya," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Selasa (22/7).

Politikus Partai Gerindra itu menyebut pimpinan DPR telah mengumpulkan pimpinan Komisi II dan III DPR untuk membahas putusan MK. Namun, hingga saat ini belum ada kesimpulan.

Menurut Bahtra, DPR masih memiliki cukup waktu untuk mengkaji lebih matang putusan tersebut sebelum dilaksanakan sebelum Pemilu 2029.

"Nah maka dari itu, karena jeda waktu yang panjang ini, nanti pasti akan kita bergunakan untuk menerima masukan dari berbagai pihak mana pun," kata dia.

[Gambas:Video CNN]

Saat ini, lanjut Bahtra, DPR masih mencari dasar hukum agar Pemilu lokal, yakni DPRD bisa ditunda hingga 2031 sesuai putusan MK.

"Kan dasar hukumnya kan harus dicari. Karena di Undang-Undang Dasar kita kan menjelaskan bahwa Pemilu itu dilaksanakan satu kali dalam lima tahun," kata dia.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Puan menilai semua partai telah bersepakat bahwa pemilu mestinya digelar sekali dalam lima tahun. Dia pun memastikan semua fraksi pada saatnya akan menyampaikan sikap tersebut.

Keputusan MK soal pemisahan pemilu tertuang lewat perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Lewat putusan itu, MK meminta agar Pemilu daerah atau lokal digelar setelah pemilu nasional minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD.

Sedangkan pemilihan lokal atau daerah meliputi kepala daerah gubernur dan bupati wali kota, serta DPRD. Namun, putusan itu dianggap dilematis karena, baik implementasi maupun pengabaiannya bertentangan dengan konstitusi.

(thr/chri)

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |