Dugaan Lemak Babi di Baki MBG, LPPOM Ingatkan Soal Wajib Halal Kemasan

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) secara khusus menyoroti dugaan penggunaan lemak babi yang ramai dibicarakan belakangan ini, termasuk pada baki atau tray makanan. Minyak babi diduga digunakan sebagai pelumas industri dalam proses produksi baki pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyampaikan bahwa aturan mengenai hal tersebut sudah dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal.

"Ketentuan ini berlaku untuk produk lokal maupun impor, dengan penerapan penuh mulai Oktober 2026. Artinya, masih ada waktu bagi produsen dan importir untuk mempersiapkan diri. Namun, kasus baki MBG membuktikan bahwa menunggu hingga batas waktu tersebut bukanlah pilihan bijak, karena risiko sudah nyata terlihat di lapangan," kata Muti dalam pernyataan resmi, Senin (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muti kemudian mengutip Indonesiabusinesspost yang melakukan investigasi di kawasan industri Chaoshan, Guangdong, China sebagai pusat produksi baki untuk pasar global, dan mendapati indikasi penggunaan bahan non-food grade. Lebih jauh, terdapat dugaan penggunaan pelumas industri berbasis lemak babi dalam proses produksi baki.

Dari sisi keamanan, hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Maret 2024 terhadap 100 baki di Jawa Tengah menemukan 65 baki tidak memenuhi standar karena kandungan logam berat melebihi ambang batas. Paparan logam berbahaya seperti mangan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius, termasuk risiko gangguan saraf.

Muti menambahkan, hingga kini dari ribuan baki yang digunakan dalam program MBG, baru satu produk yang tercatat memiliki sertifikat halal di website BPJPH, yakni Food Tray 5 Sekat MBG dari PT Gasindo Alam Semesta dengan ID31210023468990625. Fakta ini menunjukkan bahwa upaya sertifikasi halal kemasan masih sangat terbatas dan perlu dipercepat.

"Langkah sertifikasi tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral produsen dalam melindungi konsumen," kata Muti.

Selain itu, Muti menegaskan bahwa uji migrasi kemasan perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada zat berbahaya seperti timbal, kadmium, BPA, atau ftalat yang berpindah ke dalam makanan. Dengan begitu, aspek keamanan dan kesehatan dapat terjamin sejalan dengan pemenuhan standar halal.

Untuk itu, LPPOM siap menjadi mitra terbaik bagi pelaku usaha melalui program Halal On 30, yang membantu pelaku usaha untuk memahami proses sertifikasi halal secara lengkapm hanya dalam 30 menit. Adapun Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 juga menyediakan layanan uji migrasi kemasan seperti yang tercantum di sini

Muti menyatakan, dukungan ini menjadikan proses menuju produk halal dan aman lebih mudah, transparan, dan terpercaya.

"Kasus dugaan penggunaan lemak babi dalam tray MBG menjadi alarm keras bahwa sertifikasi halal kemasan pangan tidak boleh dianggap sekadar formalitas. Meski kewajiban baru berlaku pada Oktober 2026, langkah antisipasi harus dilakukan sejak dini agar konsumen terlindungi," tutup Muti.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |