Eks Hakim Agung Beberkan Alasan Praperadilan Jarang Dikabulkan, Termasuk Kasus Delpedro Cs

3 hours ago 4

Eks Hakim Agung Beberkan Alasan Praperadilan Jarang Dikabulkan, Termasuk Kasus Delpedro Cs

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun (foto: Okezone)

JAKARTA – Mantan Hakim Agung periode 2011–2018, Gayus Lumbuun, membeberkan alasan mengapa permohonan praperadilan yang diajukan ke pengadilan jarang dikabulkan oleh hakim. Hal itu, kata dia, termasuk dalam kasus praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama rekan-rekannya (Delpedro Cs), yang berujung ditolak.

“Kalau disebutkan sebagian besar putusan praperadilan itu, pemohon agak jarang dikabulkan. Mengapa demikian, hal ini perlu diperhatikan lebih dalam,” ujar Gayus dalam program Rakyat Bersuara di kanal YouTube Official iNews, bertema ‘Unjuk Rasa Berujung Penjara, Apa yang Diperbuat?’, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, praperadilan di Indonesia merupakan proses hukum yang hanya mendasarkan pada dua hal pokok. Ia kemudian menjelaskan perbedaan antara konsep praperadilan di Indonesia dan di negara-negara lain, meski memiliki tujuan yang serupa.

“Kalau di Indonesia, sebelum seseorang dinyatakan bersalah, dia harus dianggap tidak bersalah. Namun, pre-trial atau praperadilan di banyak negara common law lebih menitikberatkan pada aspek hak asasi manusia (HAM),” tutur Gayus.

“Di sana, praperadilan mengukur apakah ada pelanggaran HAM terhadap yang bersangkutan. Itu disebut sebagai habeas corpus. Jadi memang agak berbeda, tapi keduanya punya tujuan yang sama,” jelasnya.

Read Entire Article
Sinar Berita| Sulawesi | Zona Local | Kabar Kalimantan |