Arief Setyadi
, Jurnalis-Senin, 12 Januari 2026 |14:48 WIB

Sidang Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Persidangan pun akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menurut pakar hukum Parulian Paidi Aritonang, ditolaknya eksepsi Nadiem menandakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki dasar yang kuat. Ia meyakini jaksa tidak bertindak sembarangan, terlebih perkara yang menjerat Nadiem sangat kompleks.
“Saya yakin tidak sembarangan (dalam mendakwa Nadiem) karena orang yang didakwa juga bukan orang sembarangan. Dan tindakan (perbuatan yang didakwakan) juga bukan konvensional umum, tetapi pidana khusus, yang banyak tindakannya itu saling terkait,” katanya, dikutip Senin (12/1/2026).
Banyak unsur yang saling berkaitan dan perlu pembuktian secara komprehensif, kata Parulian, misalnya terkait mekanisme pengadaan laptop Chromebook melalui e-katalog. Dari situ, ia menilai bisa muncul pasal tersendiri. Apalagi, jumlah laptop yang diadakan cukup banyak, sekitar 1,5 juta unit, dengan melibatkan banyak pelaku usaha.
Parulian menegaskan masih terlalu dini membicarakan isu kriminalisasi terhadap Nadiem. Sebab, proses hukum masih berjalan dan akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
“Baru nanti akan terlihat secara terang benderang apakah ada kriminalisasi atau tidak. Saya kira ini akan sangat kompleks pembuktiannya, dengan kegiatan ekonominya, kegiatan yang diuntungkan pasar siapa, apakah secara langsung atau tidak langsung, soal afiliasi saham, dan sebagainya,” katanya.
Soal dugaan keterkaitan antara kebijakan pengadaan tersebut dengan relasi bisnis, menurut Parulian, hal itu justru menegaskan karakter khusus perkara tersebut.


















































