Binti Mufarida
, Jurnalis-Senin, 22 Desember 2025 |09:51 WIB

Penangkapan WNI di Singapura (Foto: Okezone)
JAKARTA - Sebanyak enam Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Police Coast Guard Singapura, karena diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal atau tidak sah melalui jalur laut.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, membenarkan informasi tersebut dan memastikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam WNI tersebut.
Kemlu menyebut, keenam WNI itu diduga masuk ke Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025.
"Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23 hingga 29 tahun," tulis Kemlu, Senin (22/12/2025).


















































