Ramdani Bur
, Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |17:32 WIB
Jamaah yang menggunakan SPLP wajib lapor petugas haji Daker Bandara. (Foto: MCH 2025)
JEDDAH – Jamaah haji Indonesia yang menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) wajib melapor ke Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara jika ingin pulang ke Tanah Air. Nantinya, PPIH Daker Bandara atau Petugas Haji akan membantu proses keimigrasian jamaah haji Indonesia di Bandara Jeddah atau Madinah.
“SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu. Kami minta jamaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah,” kata Kepala Daker Bandara PPIH Abdul Basir di Jeddah, Jumat (13/6/2025).

“SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di Bandara. Nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat,” jelas Abdul Basir.
1. Hanya Berlaku Satu Kali
SPLP tidak dapat digunakan berkali-kali. Dokumen ini hanya dapat digunakan sekali perjalanan. Jadi setelah jamaah haji tiba di Indonesia, mereka wajib membuat paspor baru jika ingin bepergian ke luar negeri.
“Kami mohon kerja sama dari jamaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP. Ini demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding,” ujar lulusan Magister Teknologi Pembelajaran Universitas Negeri Yogyakarta pada 2007 ini.
2. Definisi SPLP
SPLP merupakan dokumen perjalanan yang berlaku untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia. Dokumen ini diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau menghadapi kendala administratif sehingga tidak memungkinkan memperoleh paspor dalam waktu singkat.