Jakarta, CNN Indonesia --
Sebanyak 13 orang tua/wali murid sekolah dasar negeri di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan seorang guru berinisial Y ke polisi atas dugaan perbuatan cabul. Terlapor kini telah diberhentikan mengajar oleh pihak sekolah.
Para orang tua/wali murid datang dan membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita dengarkan dan klarifikasi, dari tiga belas itu, sembilan orang tua akhirnya melapor," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah PPA Kota Tangsel, Tri Purwanto, Senin (19/1).
Menurutnya, perbuatan cabul yang diduga telah dilakukan oleh Y terjadi sejak Juni 2025 hingga Januari 2026. Wali kelas IV itu disinyalir penyuka sesama jenis.
Tri Purwanto menegaskan proses hukum tetap berjalan. Pemerintah daerah menyerahkan proses penyelidikan kepada Unit PPA Polres Tangsel.
"Tentunya kami memberikan pendampingan terhadap anak korban," ujarnya.
Anak-anak murid korban pencabulan akan diberikan konseling untuk memulihkan kejiwaannya.
Tri juga telah mendengar informasi dari kepala sekolah bahwa terduga pelaku sudah dinonaktifkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kita ingin kasus ini selesai secara hukum dan yang terbaik untuk anak-anak," tutupnya.
(arl/wis)

2 hours ago
1

















































