Surabaya, CNN Indonesia --
Salah seorang guru di SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur, Eko Prayitno (37) jadi korban kekerasan dan penganiayaan usai menyita ponsel milik salah satu muridnya saat jam pelajaran.
Pelakunya adalah A (27), yang disebut merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Saat ini dia sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Peristiwa ini bermula pada Jumat (31/10) lalu, saat Eko mengajar dan meminta para siswa untuk mengerjakan tugas yang ia berikan.
Saat itu para murid memang dibolehkan menggunakan ponsel, namun dengan catatan asal handphone itu digunakan untuk mencari bahan tugas dan berkaitan pelajaran yang diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi di tengah pelajaran, Eko ternyata mendapati seorang siswi, yang tak lain adalah adik dari A, tengah menggunakan ponselnya di luar ketentuan pembelajaran.
Eko kemudian menegur dan menyita ponsel milik siswi tersebut karena digunakan tak sesuai ketentuan kegiatan pembelajaran. Ponsel itu kemudian diserahkannya ke bidang kesiswaan.
Karena tak terima dan mengira ponselnya dirusak oleh gurunya, siswi itu kemudian mengadu ke kakaknya, A. Pelaku yang naik pitam kemudian mendatangi rumah Eko dan melakukan penganiayaan. Atas peristiwa itu, Eko mengalami luka di wajah akibat dua kali pukulan. Ia kemudian melapor ke Polres Trenggalek.
"Untuk kejadiannya bahwa pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Korban tidak, sempat melakukan klarifikasi atau penjelasan. Motifnya laporan dari saudaranya tentang penyitaan hp," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, Selasa (4/11).
Usai mendapat laporan itu, polisi lalu langsung melakukan tahapan penyelidikan hingga penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan menghimpun barang bukti.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan telah kami temukan dua alat bukti cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya. Untuk saksi sudah kami periksa sebanyak 4 saksi," ucapnya.
A pun telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Trenggalek per Senin (3/11) malam tadi.
"Penahanan mulai kami lakukan tadi malam. Untuk penetapan tersangka sudah kami lakukan kemarin sore," ujarnya.
Ia juga membenarkan, A merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Namun, Eko tak menyebut siapa nama anggota legislatif yang dimaksud tersebut.
"Benar [suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek]," ujar dia.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Selanjutnya berdasarkan alasan subjektif dan objektif kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dengan sangkaan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP," pungkasnya.
(frd/dal)

6 hours ago
5

















































